Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggugat Minta Gugatannya Dikabulkan

  • Oleh Naco
  • 17 Agustus 2021 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Abdul Fatah meminta gugatannya dikabulkan terhadap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya. Itu ditegaskannya dalam kesimpulan yang diajukan kepada hakim.

Kuasa hukum penggugat, Rendra Ardiansyah menyebutkan berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan mereka sebagaimana fakata sidang, mereka meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara itu untuk menjatuhkan putusan sebagaimana yang telah mereka uraikan dalam petitum gugatan mereka.

Salah satunya, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 30 Huruf (b), Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

"Menyatakan sah dan berharganya surat pernyataan penguasaan tanah milik Pengugat yaitu SPPT Nomor 593.21/467/SPPT-Pem-DA/XII/2018,  tercatat atas Abdul Hadi dengan luas 20.000 m², SPPT Nomor SSPT 593.21/468/SPPT-Pem-DA/XII/2018 tercatat atas Abdul Hadi dengan luas 20.000 m², SPPT Nomor 593.21/469/SPPT-Pem-DA/XII/2018  tercatat atas Abdul Hadi dengan luas 20.000 m², SPPT Nomor 593.21/470/SPPT-Pem-DA/XII/2018  tercatat atas Basori dengan luas 20.000 m², SPPT Nomor 593.21/471/SPPT-Pem-DA/XII/2018, tercatat atas nama Nurlaila dengan luas 20.000 m² dan SPPT Nomor 593.21/472/SPPT-Pem-DA/XII/2018, tercatat atas nama Mislati dengan luas 20.000 m²," katanya, Selasa, 17 Agustus 2021.

Selain itu, meminta hakim untuk menyatakan objek sengketa atau tanah milik Penggugat telah terdaftar atau masuk dalam Proses Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), sebagaimana Surat Permohonan Alokasi Program TORA, Nomor 653.3/847/DISPERKIMTAN/V/2020, dari Bupati Seruyan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru