Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 1 Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Langsung Bebas

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 17 Agustus 2021 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang langsung bebas usai menerima remisi umum pada upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa, 17 Agustus 2021.

Penyerahan Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI dilakukan oleh Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas dengan didampingi Kepala Rutan Tamiang Layang, Surya Dharma.

Saat diwawancarai usai kegiatan, Surya Dharma menjelaskan, total sebanyak 105 warga binaan Rutan Tamiang Layang menerima remisi pada hari ulang tahun atau HUT ke-76 kemerdekaan RI.

"Dari jumlah tersebut 16 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 20 remisi 2 bulan, 26 remisi 3 bulan, 21 orang remisi 4 bulan, 20 orang remisi 5 bulan dan 2 orang remisi 6 bulan," paparnya.

Dia menambahkan, pada pemberian remisi umum kali ini seharusnya terdapat 4 warga binaan yang langsung bebas, namun karena 3 diantaranya harus menjalani hukuman subsider sehingga hanya 1 orang yang langsung bebas.


"Satu warga binaan harus menjalani subsider 6 bulan dan dua lainnya 3 bulan," imbuh Surya.

Dia berharap remisi yang diterima warga binaan dapat menjadi pendorong sikap optimisme dalam menjalani pidana serta kesadaran untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

"Dengan diberikan remisi, warga binaan harus tetap berkelakuan baik sehingga saat bebas nanti dapat diterima dengan baik di masyarakat," pungkasnya. (BOLE MALO/B-7)

Berita Terbaru