Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Perdata H Asang Dikabulkan, 9 Kepala Desa Dihukum untuk Melunasi Sisa Pembayaran

  • Oleh Apriando
  • 17 Agustus 2021 - 21:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengajuan gugatan secara perdata oleh H Asang Triasa kepada 9 kepala desa terkait penyelesaian sisa pembayaran atas pekerjaan pembuatan jalan tembus antara desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan akhirnya berbuah hasil.

Gugatan perdata H Asang Triasa di Pengadilan Negeri Kasongan dikabulkan, Senin 16 agustus 2021. Sembilan kepala desa yang digugat dihukum untuk melunasi sisa pembayaran pekerjaan pembuatan jalan sepanjang 43 KM di Kecamatan Katingan hulu.

Hal ini diungkapkan Parlin Hutabarat, selaku kuasa hukum H Asang bahwa melalui putusan di PN Kasongan, putusan tersebut menghukum kepala desa membayar sisa pekerjaan jalan dan Surat Perintah (SPK) Nomor 01/BKAD-KH/SPK/2020 tanggal 4 Februari 2020 dinyatakan sah dan mengikat demi hukum.

"Putusan tersebut menghukum para tergugat untuk melaksanakan sisa pembayaran kepada H Asang beserta dengan bunganya," ucapnya, Selasa 17 Agustus 2021.

Parlin menerangkan jika mengikuti alur dari putusan tersebut, pekerjaan jalan tersebut benar adanya. "Pekerjaan itu  benar adanya dan pekerjaan yang dilakukan dengan 9 kepala desa itu mengikat," tegasnya

Jika ada dugaan atau stegmen yang menyatakan pekerjaan tersebut fiktif hal tersebut sangat bertolak belakang dengan putusan perdata yang ada sekarang.

"Kami mengharapkan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng dapat mempertimbangkan putusan tersebut jangan sampai ada penegakan hukum yang menabrak hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, 9 kades yang digugat tersebut adalah Kades Kiham Batang, Rantau Bahai, Sei Nanjan, Tumbang Kuai, Kuluk Sapangi, Dehes Asam, Tumbang Sabayan, Rangan Kawit dan Rantau Puka yang masing masing sebagai tegugat I sampai IX.

Pekerjaan jalan dan jembatan sepanjang 43 Km telah menghabiskan dana Rp 4.071.780.000 pada proyek yang dikerjakan Asang dari Februari hingga November 2020.

Hanya 2 desa saja yang melunasi pembayaran kepada Asang yakni Desa Tumbang Salaman dan desa Telok Tampang. Sedangkan 9 desa lainnya hanya membayar tahap pertama.

Secara keselurahan sisa hasil pekerjaan yang belum dibayarkan oleh 9 Kepala Desa itu sebesar Rp 1,6 miliar. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru