Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2.427 Narapidana di Kalteng Dapat Remisi 17 Agustus 2021 dan 26 di Antaranya Bebas

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 17 Agustus 2021 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 2.427 narapidana di Kalteng mendapat Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa hukuman. Dari ribuan narapidana itu 26 orang di antaranya langsung bebas saat peringatan HUT ke 76 RI pada 17 Agustus 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kalteng, Ilhamdjaya mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi.

"Syarat administrasi itu yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan," kata Ilhamdjaya dalam siaran releasenya, Selasa 17 Agustus 2021.

Selain syarat administrasi, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi ini kami harapkan menjadi motivasi bagi warga binaan agar berkelakuan baik dalam program yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan maupun Lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.

Diketahui, pemberian remisi ini diselenggarakan serentak diseluruh Indonesia secara virtual. "Namun khususnya di Kalteng dilaksanakan secara simbolis yang diwakilkan beberapa narapidana saja," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru