Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selama Pandemi Covid-19, 123 Narapidana Dapat Asimilasi Rumah

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 17 Agustus 2021 - 23:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Selama pandemi Covid-19 melanda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setidaknya ada 123 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit yang mendapatkan asimilasi rumah. 

"Untuk Permenkumham No 24, 1 Juli 2021, kami sudah melakukan asimilasi rumah sebanyak 63 napi. Disambungkan dengan Permenkumham No 10 dan 21, jumlahnya mencapai 123 orang," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto, Selasa 17 Agustus 2021. 

Asimilasi rumah dilakukan terhadap narapidana yang sebelumnya telah melaksanakan sejumlah tahapan dalam peraturan. Mulai dari penguatan PK ahli utama, sinergi dengan aparat penegak hukum, sinergi dengan Bapas Sampit, sosialisasi dengan narapidana, verifikasi data, kelengkapan berkas, sidang TPP dan input data melalui SDP.

"Semua sudah melalui proses, sebagai upaya agar narapidana dapat menjalani proses asimilasi rumah," katanya. 

Asimilasi tersebut juga dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sehingga, sejumlah napi yang memenuhi sarat dirumahkan. Mereka juga terus dipantau, agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan atau tindakan kriminal lainnya. 

"Mereka tetap menjadi pantauan kami, sebagai upaya pembinaan," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru