Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Modus Penyimpangan Penyaluran Dana Tunjangan Guru di Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 18 Agustus 2021 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Kejaksaan Negeri Katingan menahan mantan asisten I Setda Katingan bernama JS sejak Senin, 16 Agustus 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quilem, Selasa, 17 Agustus 2021 mengatakan JS diduga terlibat kasus penyimpangan dana dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah atau PNSD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

Saat itu JS dipercaya menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan. Menurut Kasi Pidsus, kasus penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp 5, 8 miliar.

"Yang dilakukan adalah tersangka JS, yang juga merangkap jabatan sebagai PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, secara melawan hukum dan dengan menyalahgunakan kewenangannya telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp 5,8 miliar," sebutnya.

Tim penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial “S”, yang mana untuk tersangka  S telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis mendatang.

Jaksa penyidik dalam hal ini masih terus melakukan pengembangan guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Diketahui, dalam kasus ini, tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18, Subsidair :  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru