Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Usaha dan Penyelenggara Kegiatan Menimbulkan Kerumunan di Perda Prokes Diancam Sanksi Denda Segini

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 19 Agustus 2021 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengesahkan dan meresmikan Peraturan Daerah (Perda) Kotawaringin Timur (Kotim) No 3 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan. 

Perda tersebut salah satunya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Sehingga harus menjadi perhatian oleh masyarakat, terutama para pengelola kafe, warung makan, tempat hiburan malam dan fasilitas umun lainnya. 

Jangan sampai membuat terjadinya kerumunan hingga melanggar disiplin protokol kesehatan. Maka akan dikenakan sanksi berupa: 

a. Teguran lisan atau tertulis

b. Pembubaran kerumunan

c. Denda administrasi paling banyak Rp 2,5 juta, yang harus dibayarkan paling lambat dalam waktu 3 hari kerja. 

d. Penghentian sementara operasional usaha

e. dan pencabutan izin usaha. 

"Saya harap, para pelaku usaha tidak ada yang terkena sanksi tersebut. Dalam artian, semua mematuhi protokol kesehatan," kata Halikinnor. 

Sanksi tersebut bukanlah tujuan utama pihaknya. Karena mereka ingin, disiplin masyarakat semakin tinggi. Terutama, dalam upaya mengantisipasi tertularnya Covid-19, dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan lainnya. 

"Saya ingin dengan terbitnya perda ini, disiplin masyarakat semakin tinggi," harap Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru