Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPJAMSOSTEK Serahkan Data BSU Tahap II, Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan

  • Oleh Advertorial
  • 17 Agustus 2021 - 23:15 WIB

BORNEONEWS, Jakarta -  Dua pekan berselang sejak penyerahan data Tahap I, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan siang kemarin, Senin (16/8).

Penyerahan data Tahap II ini berjumlah 1.25 juta data, sehingga total yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK hingga saat ini sebanyak 2.25 juta data dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8.7 juta lebih pekerja.

Pada Tahap I yang lalu, dari 1.000.200 data yang diserahkan, diketahui jumlah pekerja yang menerima dana BSU berjumlah 947.669 pekerja. Terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain, serta 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer yang disebabkan karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid. Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. 

Seperti diketahui, BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut. Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.
Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:

 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 2. Nama Lengkap
 3. Tanggal Lahir
 4. Alamat Pemberi Kerja
 5. Nama Ibu Kandung
 6. Nomor Telepon Selular
 7. Alamat Email

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya menyampaikan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Dirinya mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro.

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta.

Berita Terbaru