Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Awas! Anjing Ganggu Ketertiban Umum, Pemilik Bisa Didenda Rp 40 Juta

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Agustus 2021 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Banyaknya laporan terkait keberadaan hewan peliharaan seperti anjing, kucing, sapi hingga ayam yang berkeliaran dan mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat, langsung ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Lamandau. 

Satpoldam Lamandau bersama dengan instansi terkait seperti Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan), Diskominfo, kecamatan dan kelurahan pun sudah melaksanakan rapat penanganan hewan/ternak yang berkeliaran serta menggangu ketertiban umum.

Beberapa kesimpulan dari rapat tersebut antara lain dalam waktu dekat petugas akan melaksanakan sosialisasi Perda Lamandau Nomor 4 tahun 2016 tentang Trantibum. 

"Perda Trantibum (yang berkaitan dengan hewan peliharaan) sebenarnya sudah lama ada. Dan memang beberapa waktu belakangan ini ada laporan masyarakat keberadaan hewan peliharaan di tempat-tempat umum itu meresahkan. Untuk sementara, fokus kita penanganan anjing," kata Kepala Satpoldam Lamandau, Triadi, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 20 Agustus 2021.

Selain mengganggu, keberadaan hewan peliharaan yang berkeliaran di tempat-tempat umum seperti halnya jalan raya juga diduga kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Seperti halnya yang terjadi di Jalan Panglima Batur, Nanga Bulik, beberapa waktu lalu.

Korban yang mengendarai sepeda motor diduga mencoba menghindari anjing yang berkeliaran di jalanan hingga mengakibatkan kecelakaan dan meninggal dunia. Belum lagi kasus serupa yang mengakibatkan korbannya patah tulang dan lain-lain. 

"Awal pekan depan kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik hewan peliharaan (anjing) agar dijaga dan tidak berkeliaran. Terhadap anjing yang tidak bertuan, akan dibawa ke distakan untuk selanjutnya divaksin rabies. Kemudian jika ada warga yang bersedia mengadopsi maka dipersilakan, tentu dengan sejumlah persyaratan," ujar Triadi. 

Nantinya, sambung dia lagi, jika setelah masa sosialisasi selesai dan ternyata pemilik hewan peliharaan tidak mengindahkan perda tersebut atau tetap membiarkan anjingnya berkeliaran maka bisa dikenakan sanksi. 

"Sesui perda yang ada, sanksinya bisa dikenakan ancaman pidana kurungan selama 4 bulan atau denda maksimal Rp 40 juta," tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru