Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Tambang Wajib Jalankan Kebijakan Reklamasi

  • Oleh Donny Damara
  • 21 Agustus 2021 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II DPRD Kalteng, H Jimmy Carter mengatakan, perusahaan pertambangan wajib untuk menjalankan kebijakan reklamasi.

Pasalnya, hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Pemegang izin konsesi tambang wajib untuk melaksanakan reklamasi pascatambang. Ini sudah diatur dalam UU. Apabila tidak dilaksanakan, maka akan disanksi pidana maupun denda," katanya, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Dia menerangkan, perusahaan pertambangan jangan hanya bisa menggeruk sumber daya alam yang ada saja, namun juga harus bisa mengembalikan kelestarian lingkungannya.

Menurutnya, jika hal itu tidak dilaksanakan, maka akan berakibat fatal bagi lingkungan maupun kehidupan. Sebab, sewaktu-waktu akan menimbulkan berbagai dampak negatif seperti bencama alam.


"Kewajiban melaksanakan reklamasi jangan sampai diabaikan, karena hal itu akan memberikan dampak negatif terhadap perusahaan itu sendiri atau lingkungan di sekitar kita," tukasnya. (DONNY D/B-7)

Berita Terbaru