Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wanita Ini Diadili karena Jual Sabu

  • Oleh Apriando
  • 23 Agustus 2021 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mona (36) hanya bisa pasrah saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Wanita Ini terjerat dalam kasus tindak pindana Narkotika jenis sabu seberat 9,31 gram, Senin 23 Agustus 2021

Jaksa penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dalam Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa melakukan percobaan dan pemufakatan tanpa hak melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram," ucap JPU saat membacakan dakwaannya.

Dalam surat dakwaannya JPU mengungkapkan, terdakwa Mona ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat 4 Juni, di barak tempat tinggalnya Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Hasil pengembangan dari kasus terdakwa Novi (Berkas Perkara Terpisah) 

Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 9,31 gram, timbangan digital, handphone dan beberapa uang tunai.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari RD (DPO) di Kota Banjarmasin, yang ia beli senilai Rp 10 juta dengan berat kurang lebih 10 gram.

Sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 15 Paket siap edar dengan harga  yang bervariasi dari Rp 250 ribu  hingga Rp 500 ribu dan sebagian terdakwa sisihkan untuk dikonsumsi.

10 paket sabu telah dijual kepada terdakwa Novi untuk diedarkan di kota Palangka Raya. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh Polda Kalteng.(APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru