Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Turunnya Tarif PCR Belum Berpengaruh terhadap Penumpang KMP Drajat Paciran

  • Oleh Asprianta
  • 25 Agustus 2021 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Tarif PCR yang berlaku saat ini belum berpengaruh terhadap Kapal Muatan Penumpang (KMP) Drajat Paciran rutin melakukan pelayaran dari Pelabuhan Bahaur ke Paciran, Lamongan, Jawa Timur atau pun sebaliknya. Penumpang KMP Drajat Paciran sendiri, lebih didominasi kendaraan angkutan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi saat dihubungi P.post, Selasa (24/08/2021). “Kalau di masa PPKM ini kita juga mengalami penurunan. Rata-rata muatan kapal saat ini sekitar 30 sampai 40 penumpang yang didominasi kendaraan seperti truck angkutan," kata Supriyadi.

Supriydi menjelaskan, kapal KMP Drajat rutin melakukan pelayaran setiap Minggu. Sebelum berangkat para penumpang diperiksa oleh petugas dengan menunjukan tes PCR.

Selain mencegah penyebaran Covid 29, Hal itu guna mengantisipasi adanya barang-barang terlarang dan berbahaya yang di bawa oleh penumpang. Petugas yang terlibat itu dari TNI, Polri, tim Perhubungan, tim kesehatan Puskesmas Bahaur Tengah dan tim KKP Palangka Raya.

"Untuk ketentuan kita mengikuti Intruksi dari pemerintah pusat seperti penumpang masih menunjukan hasil tes PCR. Dan kita khususnya di pelabuhan bahaur menetapkan pos cek poin kesehatan yang diisi petugas kesehatan," ucapnya.

Terkait tarif, lanjut Supriyadi, pihaknya masih menggunakan tarif bersubsidi yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Namun, saat ini untuk pemasukan daerah pihaknya telah memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) tarif masuk Pelabuhan dan masuk Kapal.

"Untuk tarif tiket kita masih normal sesuai Intruksi Kementerian Perhubungan. Namun karena 3 tahun ini tidak ada masuk untuk daerah, kita memberlakukan Pergub Kalteng tentang tarif masuk pelabuhan sebesar Rp 12 ribu, tarif masuk Kapal Rp 25 ribu," ungkapnya.

Sebelumnya Pemerintah membatasi ruang gerak masyarakat dengan memberlakukan PPKM berlevel. Salah satu kebijakan yang hingga kini masih diberlakukan ialah persyaratan melakukan perjalanan keluar daerah dengan melampirkan hasil tes PCR.

Karena dinilai tarif PCR terlalu tinggi, pemerintah resmi menurunkan tarif tes PCR dan berlaku pada tanggal 17 Agustus lalu. Kebijakan ini buntut perintah langsung Presiden Joko Widodo atas protes masyarakat yang membandingkan tarif dengan India. Tentu kabar diturunkannya tarif tes PCR ini menjadi kabar baSidang Paripurna DPRD, Senin (23/8/2021) di gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang dihadiri langsung Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang.hagia para pelaku perjalanan. Karena persyaratan untuk melakukan perjalanan menjadi lebih terjangkau. (ang)

Berita Terbaru