Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Manager Toko Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online

  • Oleh Apriando
  • 26 Agustus 2021 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Kurniawan berprofesi sebagai Manager Toko Lestari mengaku menggunakan uang yang digelapkannya sebanyak Rp 473 juta lebih untuk bermain judi online dan menggunakan sabu.

Fakta ini diungkapkan terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 26 Agustus 2021. "Iya, uang itu saya gunakan untuk judi online dan beli sabu," kata terdakwa saat ditanya oleh jaksa.

Terdakwa juga mengakui setiap harinya ia mengambil uang senilai Rp 5 sampai Rp 6 juta dari keuntungan penjualan barang dari bulan Januari 2020 hingga Februari 2021. "Mengambil hasil penjualan setiap hari sekitar lima sampai enam juta," ucap terdakwa

Dalam surat dakwaan Jaksa sebelumnya diketahui terdakwa diangkat sebagai manager toko Lestari dari 2017 yang bertugas menerima hasil setoran uang dan membuat laporan data barang.

Pada Januari 2020 sampai Februari 2021 telah merubah laporan pembukuan diakhir bulan dengan mengurangi jumlah omzet sebenarnya dengan maksud untuk mengambil sebagian uang setoran penjualan.

Terdakwa menyerahkan uang setoran yang telah dipotongnya dan laporan yang telah dirubah tersebut kepada pemilik toko.

Namun pada Senin 1 Februari 2021, pemilik toko melakukan audit keuangan dan cek fisik di Toko Lestari dengan membuka semua nota barang masuk dan nota barang keluar, pinjaman dan stok barang.

Dari hasil audit tersebut telah ditemukan kekurangan uang Rp 473.571.733 yang tidak disetorkan oleh terdakwa dan uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru