Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Divonis 1 Tahun 6 Bulan karena Gelapkan Uang Penjualan Sayur 79 Juta untuk Judi

  • Oleh Apriando
  • 01 September 2021 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Agustin Tunggul dalam perkara tindak pindana penggelapan, Rabu 1 September 2021

Sidang yang dipimpin majelis hakim Heru Setiyadi ini menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana penggelapan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Agustin Tunggul selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap majelis Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 2 tahun.

Terdakwa menerima putusan ini dan mengakui kesalahannya " Saya terima ucap terdakwa saat menjawab putusan majelis hakim.

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa pada 15 Februari 2021 sekitar jam 11.00 WIB dihubungi oleh Mahmud untuk menagih dan mengambil uang hasil penjualan sayur kepada Hoari.

Kemudian terdakwa membawa surat kuasa penagihan kepada Hoari setelah terjadi perbincangan dan tawar menawar Hoari setuju membayar Rp 88 Juta dan utang tersebut dianggap lunas.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan surat perjanjian dan kwitansi yang ditandatangani terdakwa dan saksi Haori.

Mahmud menjanjikan jika uang berhasil ditagih, maka terdakwa akan mendapatkan komisi bagian jasa 10 persen dari uang yang dibayarkan tersebut.

Namun belum sempat menyerahkan uang kepada Mahmud terdakwa mempunyai pikiran lain melakukan usaha jual beli kayu dengan cara terdakwa membeli kayu di Katingan.

Ternyata rencana tersebut gagal dan uang tersebut habis terdakwa gunakan untuk bermain judi serta untuk keperluan hidup  sehari-hari. ( APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru