Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Luasan Lahan Pertanian Empat Kecamatan di Barito Utara Capai 940 Hektar

  • Oleh Ramadani
  • 02 September 2021 - 20:35 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Syahmiludin A Surapati mengatakan pada tahun 2021, sesuai dengan kelengkapan yang ada untuk lahan pertanian dengan luasan 940 hektar yang berada di 4 (empat) kecamatan yaitu Kecamatan Teweh Selatan, Gunung Timang, Montalat dan Teweh Timur.

Hal tersebut dikatakan Kadis Pertanian Barito Utara pada kegiatan rapat koordinasi teknis (rakornis) dalam rangka kegiatan Perbaikan Infrastruktur Optimasi Lahan (Opla) Rawa Wilayah Timur, Kamis 2 September 2021.

Rakornis Perbaikan Infrastruktur Optimasi Lahan (Opla) Rawa Wilayah Timur ini diikuti Kabupaten di DAS Barito yaitu Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur.

“Kegiatan optimasi lahan ini berada di 11 desa di empat Kecamatan dengan 14 kelompok tani yang menerima dan merasakan dampak dari kegiatan Opla Rawa ini. Ada lima pelaksana lapangan pada kegiatan ini," kata Syahmiludin.

Pelaksana kegiatan pertama di wilayah Kandui dan Batu Raya 2, pelaksana kedua berada wilayah Desa Jamud, pelaksana ketiga berada di wilayah Montalat dan Tumpung Laung, pelaksana  lapangan yang ditunjuk berada di wilayah Desa Baliti, Desa Walur, Desa Rarawa dan pelaksana ke empat berada di wilayah Desa Trinsing, Desa Trahean dan Desa Bintang Ninggi.

"Itulah pelaksana kegiatan yang berada di Kabupaten Barito Utara sesuai dengan kuasa yang ada,  dimana kuasa sepenuhnya dan penanggung jawabnya adalah Korem 102 Panju Panjung dengan anggaran  kurang lebih Rp 3,2 miliar yang masuk ke wilayah Barito Utara," ungkapnya.

Dikatakannya, potensi optimasi lahan rawa ini sangat bagus dan luas, akan tetapi kendala serta tantangan yang dihadapi di masing-masing kabupaten di Kalteng tidak jauh berbeda, dimana lahan-lahan yang sangat potensial statusnya berada di kawasan hutan.

"Jadi apabila ini diusulkan melalui dana pusat yang salah satunya menjadi syarat utama adalah areal harus berada di luar kawasan hutan," ujar Syahmiludin.

Di samping itu, katanya, kita juga memahami lahan-lahan yang diusulkan tersebut, itu memang lahan asensing yang sejak lama dikelola oleh masyarakat petani kita.

Dia mengatakan, optimasi lahan rawa ini di tingkat masyarakat atau di tingkat kelompok tani perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif lagi. "Bahwa ini bukan atau tidak sama dengan pencetakan lahan sawah, karena dana yang ada tidak akan mencukupi apabila kita menggunakan cetak lahan sawah," katanya.

Berita Terbaru