Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lokasi Wisata yang Boleh Beroperasi hanya di Desa dan Kelurahan Masuk Zona Hijau dan Kuning

  • Oleh Wahyu Krida
  • 03 September 2021 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dengan mulai dibuka kembali kegiatan pariwisata di Kabupaten Kotawaringin Barat per 1 September 2021, pasca penutupan sementara, lokasi wisata yang boleh dibuka hanya dapat beroperasional pada wilayah desa dan kelurahan yang berada pada zona hijau atau kuning berdasarkan zonasi tin Satgas Covid-19 Kobar.

Kepala Dinas Pariwisata Kotawaringin Barat, Wahyudi, Jumat, 3 September 2021 hal tersebut telah disampaikan dalam surat edaran (SE) Bupati Kobar Nurhidayah nomor 440/12/PEM.2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Penyelenggaraan kegiatan pada masa pandemi covid-19 dan keinginan masyarakat, diiringi dengan persiapan yang secara terukur oleh pemerintah.

"Persiapan pembukaan kegiatan wisata tersebut dilakukan secara terukur dan terus menerus. Nantinya kawasan pariwisata alam dirancanakan akan dibuka secara bertahap. Namun ada tiga aspek yang harus diperhatikan dalam pembukaan kembali kegiatan sektor pariwisata ini, yaitu rasa aman, sehat, dan nyaman," jelasnya.

Wahyudi mengatakan 3 aspek tersebut menjadi tolok ukur bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara untuk tetap bepergian ke destinasi wisata di tengah pandemi covid-19.

“Pembukaan kembali tempat wisata mulai tanggal 1 September 2021 dan hanya untuk lokasi yang memenuhi standar pelaksanaan protokol kesehatan serta memiliki sertifikasi aman covid-19,” jelasnya.

Kemudian dari SE tersebut selain wilayah zonasi yaitu desa dan kelurahan yang masuk dalam zona hijau dan kuning, pengelola objek wisata juga diminta untuk membatasi jam operasional serta jumlah pengunjung sesuai kapasitas daya tampung

“Jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas daya tampung pengunjung tempat wisata pada kondisi normal. Kemudian jam operasional untuk tempat wisata kuliner, warung makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan maksimal bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, terang isi surat tersebut,” jelasnya.

Menurut SE Bupati ini pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata yang telah memperoleh surat keterangan aman covid-19 wajib dilaksanakan secara ketat.

“Sanksi pelanggar prokes, sesuai SE yaitu pencabutan sertifikasi aman covid-19 dan penutupan operasional tempat usaha, serta sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru