Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sepaket Sabu yang Diamankan Diakui Dikonsumsi Sendiri

  • Oleh Naco
  • 06 September 2021 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Irwansyah alias Iwan (44) mengaku barang bukti sabu yang diamankan darinya untuk dikonsumsi sendiri.

"Saat itu belum sempat saya gunakan diamankan pihak kepolisian," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket sabu, 1 buah pipet kaca dan selembar kertas.

Sabu itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan disimpan tersangka di dalam saku celana jeans.

"Sabu itu milik saya sendiri yang baru saja beli," kata tersangka kepada jaksa.

Senin, 6 September 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 15.00 WIB di Jalan Lesa, RT 12 RW 3, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-7)

Berita Terbaru