Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Kepiting Pencuri Handphone Divonis 10 Bulan

  • Oleh Apriando
  • 08 September 2021 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Fahriani dalam perkara tindak pindana pencurian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, menetapkan masa penahanan dan penangkapan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap majelis hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya, Rabu 8 September 2021

Terdakwa mengakui perbuatannya salah dan menerima putusan majelis hakim "iya saya terima," ucap terdakwa.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU. Dalam surat dakwaan jaksa sebelumnya pada awalnya 6 Juni 2021 terdakwa berangkat dari tempat kerjanya menggunakan motor, ia bekerja sebagai kurir pengantaran kepiting.

Saat melintas di Jalan RTA Milono, terdakwa melihat korban sedang mengendarai sepeda motor dan melihat ada handphone di dashboard sebelah kiri sepeda motor korban.

Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dan lari, namun aksinya dilihat oleh korban sehingga langsung dikejar saat hendak putar balik ke Jalan RTA Milono menuju Bundaran burung, terdakwa menabrak troktoar sehingga terjatuh.

Korban menghalangi terdakwa yang hendak mendirikan sepeda motornya kemudian meminta tolong, sehingga warga sekitar datang membantu menangkap, terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Palangka Raya. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru