Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pembunuh Istri Minta Diringankan Lagi

  • Oleh Naco
  • 09 September 2021 - 14:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Darmah alias Darma meminta keringanan hukuman, setelah sidang lalu jaksa menuntut terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun penjara) atas pembunuhan yang dilakukan kepada istrinya Susiani.

Dalam pembelaan yang disampaikan melalui penasihat hukumnya Agung Adisetiyono, menyebutkan kalau terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya tersebut.

"Kami memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya," ucap Agung, Kamis, 9 September 2021.

Pertimbangan itu kata Agung karena terdakwa sudah menyesal, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, bersikap sopan selama sidang.

Selain itu anak terdakwa juga meminta agar terdakwa dihukum ringan memingat terdakwa ayah tunggal dari anak-anaknya dan tulang punggung keluarga.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam kasus ini Kamis, 9 September 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Jumat, 4 Juni 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit blok B14 PT MAP, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban dihabisi dengan cara dibacok dengan menggunakan sebuah pisau mengenai kepala kanan dan kirinya beberapa kali setelah sebelumnya terjadi cek cok. (NACO/B-6)

Berita Terbaru