Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku llegal Logging di Barito Selatan Ditangkap KLHK

  • Oleh Apriando
  • 10 September 2021 - 18:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pria berinisial AS (53) ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Provinsi Kalimantan Tengah.

AS ditangkap 6 September 2021 oleh Tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, bersama Korwas PPNS and Korem 102 Panju Panjung di kawasan hutan Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa kayu olahan berbagai ukuran, 2 chainsaw, meteran, kikir, bar chainsaw, rantai chainsaw, jerigen berisi bensin dan oli, palu, kunci pas, jangka siku, jangka pengukur belahan kayu, jangka besi pengait dan penahan kayu.

"Terungkapnya kasus illegal logging tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi kawasan hutan Desa Madara," ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono, sebagaimana dikutip dalam website resmi KLHK, Jumat 10 September 2021 pukul 15.00 WIB.

Sustyo Iriyono menuturkam kegiatan operasi ini sebagai upaya memerangi pembalakan liar di wilayah Barito Selatan yang merusak kawasan hutan dan lingkungan.

Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam aksi pemberantasan pembalakan liar dan menyelamatkan keanekaragaman hayati Indonesia dari perusakan dan kepunahan.

“Saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku, pemodal dalam kasus ini, termasuk terkait adanya tindak pidana pencucian uang dari kegiatan illegal logging tersebut,” ucapnya.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat AS dengan Pasal 12 Huruf f, Pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo. dan/atau Pasal 84 Ayat 1 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. As dituntut pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru