Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Kalteng: Tindakan Preventif Representatif bisa Tekan Tindak Pidana Korupsi

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 11 September 2021 - 18:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menilai tindakan preventif dan representatif bisa dilakukan untuk memberantas korupsi.

“Pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan melalui tindakan preventif dan tindakan represif. Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditekankan kepada tindakan preventif tanpa mengabaikan peran melalui tindakan represif,” ungkapnya.

Dia menyampaikan tindakan preventif dapat dilaksanakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melalui pengawasan dalam bentuk audit kinerja, monitoring evaluasi, reviu, konsultasi, sosialisasi, dan asistensi atau bimbingan teknis.

Diyakini dengan adanya mekanisme manajemen yang didukung oleh kepastian hukum akan sangat memungkinkan menciptakan sistem yang dapat mengurangi kesempatan korupsi. "Pada akhirnya, faktor penimbul korupsi akan terhambat oleh sistem yang baik,” ucapnya.

Dia menilai kegiatan konsultasi, sosialisasi, dan asistensi dapat meningkatkan kapasitas obyek pengawasan dalam pelaksanaan tugas, terutama yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan dan administrasi keuangan. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru