Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ICW Siap Hadapi Laporan KSP Moeldoko

  • Oleh ANTARA
  • 11 September 2021 - 20:41 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan siap menghadapi laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang melaporkan dua orang peneliti ICW ke Bareskrim Polri.

"Atas langkah hukum pelaporan ke Bareskrim yang dilakukan oleh KSP Moeldoko, ICW telah didampingi sejumlah kuasa hukum. Maka untuk selanjutnya pihak kuasa hukum akan mendampingi terlapor guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangan tertulis, Jumat 10 September 2021.

Moeldoko didampingi penasihat hukumnya Otto Hasibuan pada Jumat (10/9) melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Bareskrim Polri terkait pernyataan ICW soal "pemburu rente" dan tuduhan ekspor beras.

"ICW sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat," ucapnya.

Namun ICW berharap Moeldoko memahami sepenuhnya posisi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab dan akan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat karena wewenang besar yang dimilikinya.

"Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik," ungkapnya.

Terkait kajian ICW mengenai konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah situasi pandemi COVID-19 menimbulkan ketidaksepemahaman pejabat publik.

"Sepatutnya pejabat publik tersebut membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum," ujarnya. Adnan juga menyampaikan dua hal yang menjadi pokok persoalan dalam pelaporan tersebut.

"Pertama, KSP Moeldoko beranggapan ICW telah menuduh yang bersangkutan mendapatkan untung dalam peredaran Ivermectin. Menurut kami, KSP Moeldoko terlalu jauh dalam menafsirkan kajian tersebut sebab, dalam siaran pers yang ICW unggah melalui laman lembaga maupun penyampaian lisan peneliti ICW, tidak ada satu pun kalimat tudingan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KSP Moeldoko," paparnya.

ICW memastikan seluruh kalimat di dalam siaran pers tersebut menggunakan kata "indikasi" dan "dugaan" sebelum tiba pada kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan.

Berita Terbaru