Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bejat! Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tiri

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 September 2021 - 16:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perbuatan bejat dilakukan seorang pria paruh baya berusia 56 tahun, warga wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Ia tega mencabuli anak tirinya (15 tahun), hingga korban mengalami trauma.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengungkapkan, awal mula peristiwa persetubuhan itu terjadi pada 22 Agustus 2018 silam. Pada saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun tinggal di rumah tersangka.

"Perbuatan tersebut terjadi saat korban ditinggal oleh ibu dan saudara-saudaranya korban ke kebun, dan meninggalkan korban bersama ayah tiri korban. Korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka, lantaran mendapat ancaman," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansya saat press release di Mapolres Kobar, pada Senin, 13 September 2021.

Kapolres menuturkan, korban diancam oleh tersangka untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa. Kejadian tersebut terulang kembali pada tanggal 7 April 2021.

Dia melanjutkan, berdasarkan olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait tindakan tersebut. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Ttntang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru