Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemakai Sabu Divonis Enam Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 14 September 2021 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 6 tahun kepada terdakwa Nanang Darmansyah dalam perkara tindak pindana Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 800 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti pidana penjara selama 2 bulan," ucap Majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul saat membacakan amar putusannya, Selasa, 14 September 2021.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana Narkotika sebagaimana diancam dan diatur Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, "Saya terima," ucap terdakwa singkat.

Dalam surat dakwaan jaksa diketahui terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian saat melaksanakan patroli di kawasan daerah puntun Jalan Riau dekat dengan pelabuhan Rambang pada Kamis 13 Mei 2021.

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,04 gram yang disimpan di kantong celana.

Terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang tidak dikenal di daerah puntun, dengan harga Rp 100 ribu. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru