Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dukun Cabul Terancam 7,6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 15 September 2021 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dukun cabul Hariyadi alias Uki dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara oleh jaksa Rahmi Amalia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 285 KUHP," kata jaksa.

Terdakwa dianggap bersalah karena menyetubuhi EH, perempuan yang sudah bersuami dengan modus sebagai dukun.

Jaksa menyebutkan terdakwa melakukan perbuatannya berawalkorban kesurupan pada 9 Mei 2021 dan diobati oleh tersangka yang mengaku bisa mengobati orang kesurupan.

Setelah itu korban baik dan pada 9 Juni 2021 korban kerusurupan lagi dan tersangka diberi tahu oleh orang tua korban hingga tersangka datang dan meminta korban dibawa ke kediamannya dengan alasan akan melakukan ritual, sehingga korban diminta menginap selama 4 hari di kediamannya itu.

Saat itu keluarga korban mengikuti keinginan terdakwa, hingga pada siang hari suami korban meninggalkan istrinya itu seorang diri karena berangkat kerja.

Kesempatan itu terdakwa melakukan perbuatannya pada  Kamis, 10 Juni 2021 pukul 10.00 Wib di Jalan Anjar Soegiarto, Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas tuntutan tersebut terdakwa yang merupakan residivis kambuhan itu mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Terdakwa beralasan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Namun demikian Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru