Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Dalih Pria 51 Tahun hingga Tega Cabuli Anak Tirinya

  • Oleh Naco
  • 15 September 2021 - 17:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria 51 tahun yang merupakan terdakwa pencabulan mengaku perbuatan terhadap anaknya tirinya yang masih berusia 11 tahun lantaran korban disebut mengajak terlebih dahulu.

Terdakwa pun berdalih tidak bisa menahan nafsunya dan sampai terjadi perbuatan cabul hingga 5 kali.

Tidak hanya itu, dia juga mengakui itu karena dirinya dan istri sering berhubungan badan di depan anaknya tersebut. Baik itu pada malam maupun siang hari.

"Saya sudah bilang kalau berhubungan jangan di depan anak. Kata istri saya tidak apa-apa," kata terdakwa sebagaimana data terhimpun, Rabu, 15 September 2021.

Dia mengakui kerap kepergok berhubungan badan dengan istrinya oleh anaknya itu. Namun alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran. Apalagi terdakwa tahu korban masih di bawah umur.

Terdakwa juga mengungkapkan perbuatan asusila yang dilakukannya tersebut saat istrinya ada atau keluar rumah.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu sejak April hingga terakhir pada 24 Mei 2021. Pencabulan dilakukan di kediamannya pada salah satu desa di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.(NACO/B-11)

Berita Terbaru