Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Sabu Ini Divonis 6 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 16 September 2021 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa Ibrahim dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram, Kamis, 16 September 2021.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Etri Widayati menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2  bulan," ucap Majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Terdakwa mengakui perbuatannya dan menerima putusan hakim tersebut. "Saya terima," ucap terdakwa menjawab putusan hakim.

Sebelumnya, diketahui terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada 8 Maret 2021, saat berada rumah jalan Meranti. 

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 1,57, 2 bundel plastik klip dan 2 buah sendok sabu, timbangan digital dan handphone.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama OP (DPO) kurang lebih 100 gram. Kemudian, sabu itu dibagi menjadi 24 paket.

Atas suruhan OP, paket sabu itu dijual dengan cara dilempar ke pinggir jalan pada tempat yang telah ditentukan dan tersisa tiga paket sabu hingga akhirnya terdakwa ditangkap polisi. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru