Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembacok Penjual Nasi Goreng Divonis 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 September 2021 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Siswono Wiria Saputra alias Ono (30) pembacok penjual nasi goreng Maulana alias Anjai dijatuhi vonis selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Sementara itu sidang lalu terdakwa terancam hukuman selama 2 tahun penjara. Atas vonis tersebut terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP," kata hakim.

Jumat, 17 September 2021 terungkap kalau terdakwa dianggap jaksa bersalah melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 9 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 Wib.

Adapun perbuatan itu dilakukan di warung nasi goreng korban di Jalan Tjilik Riwut Km 87, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kasus tersebut yang memberatkan terdakwa perbuatannya melukai saksi korban sementara itu meringankan terdakwa bersikap sopan dan terus terang atas perbuatannya.

Adapun barang bukti dalam kasus itu, sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban dirampas untuk dimusnahkan.

Pembacokan tersebut dilakukan terdakwa lantaran kesal dengan saksi Sujali alias Jali yang menertawakan suara terdakwa saat sedang karaoke.

Saat itu adik korban kabur dan terdakwa bertemu korban dan langsung membacoknya saat korban berupaya mengambil parang dari tangannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru