Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Covid-19 Palangka Raya Tindak 11,142 Pelanggar Prokes Selama Setahun

  • Oleh Hendri
  • 20 September 2021 - 11:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Palangka Raya menindak 11,142 pelanggar protokol kesehatan dalam kurun waktu satu tahun ini.

Jumlah itu dihitung sejak 14 September 2020 bersamaan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).

Peraturan tersebut dibuat sebagai landasan hukum menegakan kedisiplinan masyarakat untuk menjalan prokes, sebagai upaya untuk memutus mata rantai sebaran virus Covid-19.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menuturkan jika penegakan disiplin prokes masih terus dilakukan hingga saat ini.

Bahkan sebagai pendampingnya, telah terbit pula Perwali 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro sebagai penguatan penerapan prokes.

"Berdasarkan rekap data hingga kemarin atau setahun sejak diterapkannya aturan tersebut setidaknya telah ada 11.142 pelanggaran prokes yang ditindak tegas," katanya, Senin 20 September 2021.

Rinciannya, 232 teguran lisan (2,08 persen), 1.111 teguran tertulis (9,97 persen), 5.985 tindakan sanksi sosial (53,71 persen), dan 3.628 tindakan denda administrasi (32,56 persen) diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker di fasilitas umum.

Kemudian pada tempat usaha, terdapat 152 teguran tertulis 1,36 (persen) dan 12 tindakan denda administrasi (0,11 persen) diberikan kepada tempat usaha yang lalai dalam menerapkan prokes 3 M di tempatnya. 

Selanjutnya ada 5 fasilitas umum yang mendapatkan denda administrasi (0,04 persen), dan ada 17 kegiatan masyarakat yang diibubarkan (0,15 persen) yang melanggar disiplin prokes.

"Untuk total denda administrasi keseluruhan, sebanyak Rp 450 Juta lebih yang telah kami setorkan kepada Kas Daerah," pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru