Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peluang Negosiasi Garuda Indonesia dengan Penyewa Terbuka

  • Oleh ANTARA
  • 22 September 2021 - 08:41 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Peluang negosiasi Garuda Indonesia dengan penyewa pesawat terbuka luas, sekalipun maskapai penerbangan Indonesia itu kalah pada putusan arbitrase oleh London Court of International Arbitration (LCIA), kata Pengamat Hukum Penerbangan dari Universitas Tarumanagara, Prof Ahmad Sudiro.

"Negosiasi pendekatan yang dapat dilakukan oleh pihak Garuda Indonesia ini diperbolehkan dan ini di luar yuridis formal," kata Prof Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 21 September 2021.

Garuda Indonesia kalah pada putusan Arbitrase oleh London Court of International Arbitration (LCIA) terkait gugatan penyewa pesawat (lessor) Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk).

Namun peluang negosiasi terhadap lessor masih terbuka luas, khususnya untuk mencapai kesepakatan terbaik guna mendapatkan keringanan atas beban biaya sewa pesawat di tengah penurunan kinerja imbas pandemi.

Walaupun, kata dia, prinsipnya putusan Abritrasi tersebut final dan mengikat. Namun demikian ada upaya lain yang dapat dilakukan pihak Garuda Indonesia yaitu melakukan pendekatan di luar pengadilan kepada pihak yang dimenangkan dalam putusan ini untuk meminta keringanan.

Prof Ahmad menilai walaupun putusan tersebut telah memiliki ketetapan hukum arbitrase, namun peluang renegosiasi masih dapat ditempuh. Dirinya meyakini jika Garuda Indonesia melakukan pendekatan secara baik akan memperoleh kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak.

"Saat ini dunia transportasi udara yang tidak hanya di Indonesia namun global mengalami masa-masa sulit di tengah terpaan pandemi. Melalui jalan mediasi pihak lessor diharapkan mau memberikan keringanannya kepada Garuda Indonesia," katanya.

Di tengah masa yang penuh tantangan bagi industri penerbangan, lanjutnya, pandemi ini dapat dijadikan momentum bagi pelaku industri penerbangan untuk melakukan berbagai pembenahan strategi dan tata kelola bisnis, khususnya dalam hal legal governance.

Pengamat Penerbangan Arista Atmadjati mengungkapkan keputusan arbitrase ini merupakan sebuah keniscayaan yang tidak terhindarkan dari perspektif legal.

Namun dari aspek business judgment, kondisi pandemi yang terjadi saat ini masih terus berlangsung, dapat menjadi kesempatan bagi Garuda Indonesia untuk mengupayakan konsensus bersama atas perspektif outlook industri penerbangan ke depannya sehingga dapat menemukan titik temu terbaik dalam kerangka keberlangsungan bisnis.


TAGS:

Berita Terbaru