Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Handphone Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Nopri
  • 22 September 2021 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Terdakwa kasus pencurian, Suparmanto Maida Awan alias Parman divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka yang diketuai Etri Widayati.

Vonis terdakwa ini tidak kurang dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya yakni dituntut selema 1 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362KUHP," ujar majelis hakim dalam amar putusannya, Rabu, 22 September 2021.

Fakta sidang, awalnya pada Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah menuju toko bangunan ABRS 2 di Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya.

Setelah sampai di toko itu, terdakwa langsung memarkir motor di halaman toko itu. Kemudian, masuk ke dalam toko dan membeli kuas cat.


Saat terdakwa keluar dengan maksud untuk pulang, ia melihat ada handphone di motor yang diparkir di sebelah motornya.

Tanpa berpikir panjang, terdakwa langsung mengambil handphone tersebut lalu pergi. Akibat perbuatan terdakwa, korban Aditya Pradana mengalami kerugian kurang lebih Rp 6.500.000. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru