Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Mantan Pejabat Dirjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar

  • Oleh ANTARA
  • 23 September 2021 - 07:41 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga total mencapai Rp57 miliar agar merekayasa hasil penghitungan pajak.

"Terdakwa I Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 dan terdakwa II Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar)," kata Jaksa Penuntut Umum Nur Hari Arhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 22 September 2021.

Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas; kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati; dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

"Agar terdakwa I Anging Prayitno Aji, terdakwa II Dadan Ramdani beserta Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin),Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," tambah jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak kemudian memberitahukan kepada para "supervisor" Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan "fee" untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak dimana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.

Pertama, penerimaan terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP). Awalnya Angin mengarahkan kepada seluruh Kabudit di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus.

Menindaklanjuti arahan tersebut, pada Oktober 2018, Yulmanizar, Febrian, Alfred Simanjuntak, dan Wawan Ridwan membuat analisis risiko wajib pajak PT GMP tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

Dari analisis risiko didapat potensi pajak tahun 2016 PT GMP adalah sebesar Rp5.059.683.828. Lalu Angin menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk PT GMP dan menunjuk Wawan Ridwan sebagai "supervisor", Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim, Yulmanizar serta Febrian sebagai anggota pemeriksa pajak.

Pada saat pemeriksaan 6 November 2017 di kantor PT GMP di Lampung Tengah, tim pemeriksa menemukan catatan di ruang kerja Finance Manager PT GMP Teh Cho Pong yang menginstruksikan untuk dilakukan rekayasa "invoice".

Pada Desember 2017, Yulmanizar selaku "person in charge" (PIC) bertemu dengan konsultan pajak dari Foresight Consultant Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. Dalam pertemuan tersebut Ryan memohon bantuan untuk merekayasa nilai pajak yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas pemeriksaan PT GMP.

Berita Terbaru