Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Divonis 15 Bulan Penjara Setelah Gelapkan Sawit Bosnya untuk Foya-foya

  • Oleh Naco
  • 24 September 2021 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Harpendi Feri Gultom terdakwa yang menggelapkan buah sawit milik bosnya Sardi Salvator Simbolon dan menjual untuk foya-foya divonis selama 15 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara kepada terdakwa Harpendi Feri Gultom," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto.

Dalam vonis ini terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dibidik dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP sebagaimana yang didakwa oleh penuntut umum.

Terdakwa menggelapkan buah sawit yang diangkutnya saat diminta untuk mengantar buah sawit dengan menggunakan truk yang dikemudikannya.

Saat pengangkutan tersebut muncul niat terdakwa sebagaimana terungkap, Kamis 29 Juli 2021 kalau penggelapan buah sawit itu dilakukannya pada Kamis 17 Mei 2002  pukul 21.00 WIB. 

Ia menjual buah sawit tersebut dengan Suri di Jakan Tjilik Riwut Desa pundu Kecamatan Cempaga Hulu dengan harga Rp 14.800.000.

Usai menjual sawit tersebut terdakwa meninggalkan truk korban di pinggir jalan dan kemudian kabur. Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian sebesar Rp 28 juta.

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa Rahmi Amali. Sebelumnya terdakwa dituntut selama 18 bulan penjara. (NACO/B-6)

Berita Terbaru