Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Kapuas Gelar Pemusnahan Barang Bukti dari 111 Perkara

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 24 September 2021 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menggelar pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht pada Jumat, 24 September 2021.

Kegiatan ini sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana  sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kejari Kapuas, Arif Raharjo yang diwakili Kasipidum, Tigor Sirait, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Ronald Peroniko.

"Barang Bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkracht sejumlah 111 perkara, pada tahun 2021," kata Kasi P3BR Kejari Kapuas, Ronald Peroniko.

Dari 111 perkara tersebut, terdiri dari perkara narkotika sejumlah 38 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 148,53 gram, dimusnahkan dengan cara diblender.

Lalu handphone dari perkara narkotika, kemudian barang bukti obat obat dari 3 perkara kesehatan yaitu barang bukti jenis obat merk THD Teihexyphenidyl sebanyak 4.337 juga turut dimusnahkan.

Kemudian, dari perkara penganiayaan dan perkara senjata api dan senjata tajam tajam didapat barang bukti berupa 17 buah senjata tajam, dan 5 senjata api rakitan, serta 3 butir peluru dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

"Dalam kegiatan ini dengan tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi," ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, KBO Satresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Wibowo, dan instansi terkait lainnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru