Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tuntutan Jaksa untuk Dua Sekawan Terdakwa Kasus Narkoba Pemilik Senpi Rakitan

  • Oleh Nopri
  • 27 September 2021 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ivan Faisal dan Sehri Alias Badak dituntut masing-masing selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Palangka Raya, Riwun Sriwati.

"Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Drt Tahun 1951 tentang mengubah STBL 1948 No. 17 dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya, Senin 27 September 2021.

Setelah mendengarkan tuntutan kedua terdakwa langsung mohon keringanan hukuman dengan alasan mereka berdua merupakan tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Kami berdua sangat menyesal yang mulia, kami mohon keringanan hukuman yang mulia hakim," kata kedua terdakwa saat mengikuti sidang.

Pada Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 14.30 WIB petugas dari Polda Kalteng mengamankan di rumah terdakwa Ivan Faisal di Jalan Pandawa IA, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penangkapan tersebut terkait dengan pengungkapan tindak pidana narkotika, dalam penggeledahan yang dilakukan petugas selain menemukan narkotika ditemukan juga senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 butir amunisi tajam kaliber 9 mm dan 1 butir amunisi karet kaliber 9 mm yang disimpan di dalam brankas kamar rumahnya.

Saat dilakukan interogasi awal senjata api yang ditemukan tersebut diperoleh oleh terdakwa dari Sehri Alias Badak sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp. 2.700.000, Setelah itu petugas juga melakukan penangkapan terhadap Sehri Alias Badak. (NOPRI/B-5)

Berita Terbaru