Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Perlunya Registrasi Kepemilikan Senapan Angin

  • Oleh Wahyu Krida
  • 28 September 2021 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdapat beberapa hal yang dianggap penting, sehingga kedepan pemilik senapan angin jenis PCP maupun uklik diwajibkan memiliki surat registrasi senapan angin tersebut.

Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah, Selasa, 28 September 2021 menjelaskan perlunya pemantauan dan pembinaan dalam penggunaan senapan angin karena, senapan tersebut juga memiliki potensi bahaya dan penyalahgunaan bila tidak dilakukan pemamtauan serta pembinaan.

"Karena menurut informasi yang masuk pada kami, penggunaannya skala luas sudah mulai meresahkan. Khususnya senapan angin PCP memiliki kecepatan peluru yang luar biasa sekitar 800 - 1000 fps. Bahkan bila sudah dimodifikasi tentunya akan lebih cepat lagi kecepatan pelurunya," jelas Wabup.

Karena itulah, menurut Wabup, dalam Perlomaan Menembak yang bakal digelar di Lapangan Tembak Sport Center Sampuraga Baru, 29 - 31 Oktober 2021, Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kobar, Pokres Kobar dan Kodim 1014 Pangkalan Bun bakal melakukan sosialisasi terkait regulasi penggunaan senapan angin tersebut.

"Ada persyaratan yang wajib dipenuhi terkait regulasi yang dikeluarkan oleh Polres Kobar, Kodim 1014 Pangkalan Bun dan Perbakin. Bahwa kedepan pemilik PCP wajib memiliki surat registrasi," jelas Wabup.

Wabup kemudian menjelaskan apa saja persyaratan untuk memiki surat registrasi kepemilikan senapan angin.

"Pemilik senapan angin, kedepan wajib menjadi anggota salah satu klub menembak yang sudah terdaftar dalam Perbakin dan memiliki buku pas pemilikan senjata. Setelah itu baru diberikan registrasi," jelas Wabup.

Menurut Wabup, mukai tanggal 29 Oktober 2021 nanti pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait regulasi kepemilikan senapan angin.

"Tatanan mekanismenya masih disiapkan. Perlu diketahui bila aturan tersebut sudah mulai diterapkan, pihak berwajib bisa melakukan penindakan pada pelanggarnya. Mohon dipahami aturan ini bukan bermaksud menyulitkan masyarakat namun dalam rangka mengendalikan peredarannya agar tidak digunakan untuk hal yang tidak bertanggungjawab," jelas Wabup. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru