Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terapkan Sistem OSS Minimalkan Permainan Perizinan

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 29 September 2021 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng menyampaikan saat ini perizinan sudah menggunakan sistem online.

Salah satunya adalah penerapan sistem Online Single Submission (OSS), Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

"Itu (izin) pengajuannya ke pusat secara OSS. Jadi itu pengajuan secara online ke pusat menggunakan basis resiko," sebut Kepala DPMPTSP Kalteng, Suhaimi, Rabu, 29 September 2021.

Ia menjelaskan pengajuan dalam sistem OSS dikategorikan dengan resiko ringan, resiko sedang dan resiko berat, semuanya ada ketentuan teknisnya.

"Agustus 2021 itu sistemnya (OSS). Jadi dimana pun semua orang bisa (mengurus) secara online dengan kategori tadi. Kalau PTSP memiliki kewenangan pengawasan, wajib membuat laporan kinerja setiap kegiatan investasi," sebutnya.

Adapun berdasarkan situs resmi aplikasi ini dijelaskan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS Berbasis Risiko juga wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Sedangkan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru