Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tumpang Tindih Legalitas Tanah di Jalan Yos Sudarso, SPT Penggugat Dikatakan Dicabut

  • Oleh Apriando
  • 01 Oktober 2021 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tumpang tindih legalitas tanah di Jalan Yos Sudarso, maka empat warga Palangka Raya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum melalui pengadilan Negeri Palangka raya.

Namun Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik Para penggugat Aya Rika dan kawan-kawan dikatakan dicabut oleh kelurahan.

Fakta ini disampaikan Adi, Kuasa Hukum tergugat MEF bahwa kliennya mempunyai alat bukti yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah terbit pada 1999 dan SPT milik para penggugat telah dicabut oleh kelurahan.

"Pada 3 September 2021 SPT tersebut telah dicabut oleh pihak kelurahan,"ucapnya kepada Borneonews, Jumat 1 Oktober 2021

Menurutnya SPT milik para penggugat tersebut letaknya berbeda di lapangan, jika di perkara ini pihak penggugat berada yang bersengketa ini Rt 7 sedangkan pihak tergugat ini berada RT 03. 

Adi mengatakan dasar pencabutan tersebut biasanya ada dalam SPT di Palangka raya akan tertulis di bawahnya catatan kecil dimana jika ada Surat terdahulu yang dulu terbit dari SPT tersebut maka akan dicabut.

Selain itu SPT milik para penggugat ini merupakan SPT yang awal penguasaan hak milik yang terbit di atas tahun 2000 ke atas.

Dia menambahkan Tanah tersebut telah dibeli oleh Kliennya membeli pada 2021 dari orang lain dan mempunyai sertifikat hak milik yang dulu terbit pada 1999.

"Hal ini akan dibuktikan pada persidangan nantinya. Pada intinya pihaknya mempunyai SHM yang sudah diakui oleh Undang-undang Agraria, biar pengadilan yang memutuskan," pungkasnya.

Sementara itu Mahdianur selaku kuasa Hukum para penggugat mengatakan memang benar adanya surat dari kelurahan terkait pencabutan SPT.

Berita Terbaru