Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotim Sampaikan APBD 2022, Berikut Rinciannya

  • Oleh Naco
  • 04 Oktober 2021 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor menyampaikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD, Senin, 4 Oktober 2021.

Bupati Kotim, Halikinnor menyampaikan, rincian dari APBD Tahun 2022 untuk pendapatan sebesar Rp. 1.472.671.934.600, yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 247.214.693.000, pendapatan transfer sebesar Rp 1.150.352.832.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 75.104.409.600.

"Kemudian untuk belanja sebesar Rp. 1.472.671.934.600, surplus/defisit anggaran sebesar Rp 0, dan perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 14.015.000.000," kata Halikinnor dalam pidato pengantarnya.

Sementara itu, untuk perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 14.015.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp 0.

"Terkait dengan struktur anggaran ini, maka perlu kami sampaikan penyampaian rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 masih belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK)," ucapnya.

Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa penganggaran dana perimbangan, khususnya dari DAK akan dianggarkan sesuai peraturan presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal kementrian keuangan.

Oleh karena itu, kata dia, apabila nanti pemerintah telah menertibkan peraturan presiden terkuat dengan DAK, dana insentif daerah, dana  alokasi umum dan dana alokasi desa dari APBN.

"Informasi dana tersebut akan disajikan pada rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yang ditentukan," tegasnya.

Selanjutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, telah mengamanatkan agar pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD Tahun Anggaran 2022 diharapkan tepat waktu paling lambat tanggal 30 November 2021.

Ia berharap dalam proses penetapan APBD tahun Anggaran 2022 ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru