Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Dukcapil Palangka Raya Sediakan Layanan Online Validasi NIK, Begini Caranya

  • Oleh Hendri
  • 05 Oktober 2021 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya menyediakan layanan online untuk validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Layanan ini disediakan untuk mengatasi permasalahan NIK tidak valid atau tidak terdaftar yang semestinya dapat digunakan dalam keperluan administrasi BPJS, BPN, Perbankan, Prakerja bahkan untuk program PeduliLindungi atau Vaksinasi Covid-19.

Plt Kepala Dinas Dukcapil Palangka Raya, Supriyanto mengatakan, ada dua cara yang dapat ditempuh, yaitu pertama melapor ke Disdukcapil dan yang kedua melapor secara online.

Namun dengan mempertimbangkan kondisi masih merebaknya pandemi Covid-19, maka pihaknya berinisiatif membuat sistem pelayanan berupa validasi data dan NIK online yang diharapkan dapat membantu masyarakat tanpa perlu datang jauh-jauh ke Dinas Dukcapil.

Adapun aplikasi ini berupa tautan yang terdapat di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya. Cara aksesnya sangat mudah, masyarakat cukup membuka Website Disdukcapil Kota Palangka Raya dengan alamat https://disdukcapil.palangkaraya.go.id

Kemudian pada halaman utama klik widget Validasi NIK dan Data Kependudukan Kota Palangka Raya lalu silakan isi form yang tersedia dengan wajib menyertakan alamat e-mail yang valid, karena konfirmasi validasi dari Disdukcapil akan dikirimkan via e-mail.

"Untuk kedepannya fasilitas Validasi Online ini akan terus kami kembangkan dan tidak hanya itu kami juga akan mempersiapkan aplikasi Antrian Online yang merupakan karya dari Staf Disdukcapil," katanya, Selasa 5 Oktober 2021. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru