Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Pengedar Sabu di Kereng Pangi Ditangkap, Ini Barang Buktinya

  • Oleh Abdul Gofur
  • 07 Oktober 2021 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Sebanyak 3 orang yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap personel Satnarkoba Polres Katingan.

Wakapolres Katingan Kompol Hemat Siburian mewakili Kapolres AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo memimpin konferensi pers didampingi Kabagops Kompol Triyo dan Kasatnarkoba Iptu Andri Iswanto, Kamis 7 Oktober 2021.

Ke 3 orang yang diduga sebagai tersangka pengedar sabu itu yakni Subransyah alias Utuh Kayu (43 tahun), kemudian M Noor (38 tahun) dan A Syarif (20 tahun).

Ketiganya ditangkap disalah satu rumah walet milik Subransyah, warga Jalan Bahalab Permai RT 08 Blok XIII Desa Hampalit Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir.

"Kejadiannya Minggu 3 Oktober 2021 sekitar pukul 21.16 WIB," sebut Kompol Hemat Siburian. Dari ketiganya, polisi mengamankan 8 paket sabu, 1 buah rokok, 1 pipet kaca, 1 buah bong, 1 timbangan digital,  dan 1 dompet.

Lainnya ada 2 HP, uang Rp 2, 9 juta, 3 bungkus plastik klip ukuran 4X6 centimeter, 4 lembar tisu, dan satu buah STNK Kawasaki Ninja 250 CC.

Kompol Hemat mengatakan jika kronologi awalnya saat anggota Satnarkoba mendapat informasi  dari tokoh masyrakat setempat dan warga yang tinggal di sekitar TKP.

Pasalnya di dalam bangunan walet dicurigai sering dijadikan pesta narkoba jenis sabu dan transaksi sabu. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru