Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Miliaran Rupiah Uang Penjualan Mobil di Kotim dan Seruyan

  • Oleh Naco
  • 07 Oktober 2021 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Purnomo alias Dewo (41) menggelapkan uang miliaran rupiah uang milik PT Mitra Putra Profitmas (Suzuki) terhadap penjualan mobil ambulans dibeberapa desa di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan.

"Uang tersebut saya terima dan tidak saya setorkan (kepada perusahaan)," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kamis 7 Oktober 2021 terungkap kalau perbuatan tersangka itu dilakukannya pada November 2019 hingga mengakibatkan pihak perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian Rp 1.036.835.200.

Perbuatan itu dilakukannya dengan cara selaku sales menyerahkan unit mobil yang telah terjadi transaksi jual beli dengan pembeli, kemudian uang tidak diserahkan kepada perusahaan.

Selain itu tersangka ada menyerahkan unit mobil tanpa adanya transaksi jual beli, namun oleh pembeli ada diserahkan uang kepada tersangka, dan uang itu digunakannya untuk kepentingan pribadinya.

Uang yang digelapkan berdasarkan penjualan 4 unit mobil Suzuki di 4 desa yakni Desa Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Desa Makar Jaya dan Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur dan di Desa Seluluk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Akibat perbuatan warga Jalan Bhayangkara IV, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ini dibidik Pasal 372 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru