Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Sawit di PT MAP Divonis 7 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 Oktober 2021 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Congni alias Injek, terdakwa pencurian 100 jenjang buah kelapa sawit di PT MAP dijatuhi vonis selama 7 bulan penjara.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya terdakwa terancam hukuman selama 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," kata hakim dalam amar putusannya sebagaimana data terhimpun, Jumat, 8 Oktober 2021.

Fakta persidangan, terdakwa ditangkap usai memanen sawit perusahaan itu dan mengangkut hasil curiannya. Saat itu, terdakwa diamankan petugas keamanan perusahaan.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Jumat, 16 Juli 2021 pukul 02.00 Wib di Blok B7 Divisi Barat PT MAP  Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sementara itu, barang bukti sawit dikembalikan kepada perusahaan dan alat yang digunakan untuk memanen dan mengangkut sawit seperti tojok dan angkung dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru