Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nikah Sirih Ditulis di KK Bentuk Perlindungan Warga Negara

  • Oleh ANTARA
  • 11 Oktober 2021 - 22:01 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullh Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie menyatakan aturan yang memperbolehkan status nikah siri di kartu keluarga (KK) sebagai bentuk perlindungan warga negara.

Secara substansial, Tholabi dapat menangkap spirit perlindungan terhadap hak-hak warga negara, khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilkan Akta Kelahiran.

"Hanya saja semangat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak warga negara ini justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. Di sini letak krusialnya," kata Tholabi dalam keterangan tertulis, Senin 11 Oktober 2021.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan bahwa dampak dari penulisan status perkawinan dengan sebutan "nikah belum tercatat" atau "kawin belum tercatat" di kartu keluarga memberi dampak yang tidak sederhana.

"Meski Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri. Namun, dampaknya cukup besar," kata Tholabi mengingatkan.

Tholabi menjelaskan dampak potensi yang muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbuhsuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat. Padahal prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 UU No 1 Tahun 1974 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang.

"Di poin ini penulisan 'kawin belum tercatat' dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif," ujarnya.

Tholabi juga berpendapat ketentuan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri justru merepotkan bagi mereka pelaku nikah siri saat melakukan pencatatan perkawinan melalui kantor urusan agama (KUA).

"Dalam adminsitrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup, dan cerai mati. Tidak ada nomenklatur nikah belum tercatat. Ini akan merepotkan pelaku nikah siri dan juga petugas KUA," kata Tholabi.

Selain itu, keberadaan nomenkaltur "nikah belum tercatat" justru akan berdampak ketidakpastian hukum terhadap perempuan.

Berita Terbaru