Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 13 Oktober 2021 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Timur, Angga Saputra menyampaikan, Kejaksaan RI memiliki peran penting dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat atau Pakem.

"Kejaksaan mempunyai 3 hal pokok yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan RI sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yaitu bidang pidana, bidang perdata dan tata usaha negara serta bidang ketertiban dan ketenteraman umum," ungkap Angga saat menjadi pemateri dalam kegiatan pembinaan FKUB dan dialog kerukunan umat beragama yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Selasa, 12 Oktober 2021.

Dia menambahkan, khusus mengenai Pakem diatur dalam Pasal 30 ayat 3 huruf d.

"Sejalan dengan tugas tersebut kejaksaan juga diberikan kewenangan terhadap pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf e," imbuhnya.

Sedangkan pasal 30 ayat 3 huruf d menyebutkan, dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum.

Kemudian pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama serta penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Kejaksaan Negeri Barito Timur juga memimpin Tim Pakem yang terdiri dari beberapa instansi terkait untuk mengantisipasi adanya aliran kepercayaan yang menyimpang atau sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, menurutnya, Tim Pakem dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan negara di Barito Timur.

Tim Pakem, jelas Angga, berfungsi menjaga kerukunan antar aliran kepercayaan dengan aliran agama serta mencegah radikalisme di Barito Timur.

"Peran masyarakat juga sangat penting dalam hal pelaporan terhadap adanya suatu penyimpangan agama di lingkungan tempat tinggalnya diluar 6 agama yang ditetapkan di Indonesia," tandas Angga. (BOLE MALO/B-5)

Berita Terbaru