Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Supir Travel Dituntut 10 Bulan Penjara karena Bawa Senjata Tajam

  • Oleh Apriando
  • 13 Oktober 2021 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andi pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara tindak pindana Kepemilikan senjata tajam.

"Menuntut terdakwa Andi dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan," ucap JPU Jumaiyati.

Rabu, 13 Oktober 2021, dalam surat dakwaan jaksa diketahui perkara berawal pada 22 Juni 2021 saat tim Anti Street Crime (T.A.S.C.) Polda Kalteng melakukan patroli.

Ketika melakukan penyisiran di wilayah Tilung kota Palangka Raya khususnya komplek pameran melihat terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan.

Terdakwa yang saat itu sedang duduk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan senjata tajam penikam atau senjata penusuk jenis parang yang dikalungkan melingkar di pinggang terdakwa.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa membawa sajam tersebut untuk menjaga diri dari hal hal yang tidak diinginkan.

Karena tidak hubungannya dengan pekerjaannya sebagai supir travel dan terdakwa pun tidak memiliki izin terkait senjata tajam, ia digelandang ke Polda Kalteng. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru