Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Arak Dituntut 4 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 Oktober 2021 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bui Ngo terdakwa kasus minuman keras jenis arak dituntut pidana penjara selama 4 bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia.

Jaksa dalam pertimbangannya menyebutkan yang memberatkan terdakwa perbuatannya meresahkan masyarakat.

Sementara itu yang meringankan, berterus terang atas perbuatannya, menyesal dan terdakwa merawat suaminya yang kini sedang sakit Atas tuntutan itu terdakwa diberi waktu selama sepekan untuk mempersiapkan nota pembelaannya. 

Rabu, 13 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Rabu 21 April 2021 pukul 18.30 WIB di Jalan Ir H Juanda 14 RT 12 RW 2 Kelurahan MB Hilir Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.268 botol arak yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml, 4 buah jerigen ukuran 30 liter yang berisi minuman keras jenis arak putih. 

Selain itu barang bukti lain juga ada 1 buah tong besar plastik, 1 buah tong kecil plastik dan 1 buah adukan yang terbuat dari kayu. Dalam tuntutan jaksa barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru