Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Kasus Suap RAPBD

  • Oleh ANTARA
  • 15 Oktober 2021 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Ke 4 tersangka itu merupakan mantan Anggota DPRD Jambi, Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

"Dengan telah dinyatakannya berkas perkara tersangka FR dan kawan-kawan lengkap oleh tim jaksa, hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 14 Oktober 2021.

Ali mengatakan penahanan terhadap empat tersangka tersebut dilanjutkan untuk selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober sampai dengan 2 November 2021.

Fahrurrozi dan Arrakhmat Eka Putra saat ini ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Sedangkan tersangka Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh tim jaksa ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," katanya.

Empat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.

Khusus untuk para tersangka yang duduk di komisi III diduga telah menerima masing-masing Fahrurrozi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.

Berita Terbaru