Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Arteria Dahlan: Penegakan Hukum Jangan Kangkangi Nilai Demokrasi

  • Oleh ANTARA
  • 23 Oktober 2021 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Painan - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menegaskan penegakan hukum tidak boleh mengangkangi nilai-nilai demokrasi di Indonesia dan sebagai pengawal jalannya demokrasi, hukum harus menciptakan ketertiban.

"Fungsi hukum musti sejalan dengan tujuan penyelenggaraan negara dan tujuan negara itu sendiri, yakni mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial dan pelaksanaannya jangan sampai membuat gaduh di tengah masyarakat," ujar Arteria ketika ditanya persoalan Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwar, di Painan, Jumat.

Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan. Majelis hakim menilai Rusma bersalah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang memutuskan Rusma bersalah karena membangun tanpa izin lingkungan.

Persoalan hukum tersebut bermula dari laporan bupati petahana ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Agung pada 2018. Saat itu, Rusma Wakil Bupati.

Dalam laporannya, ada empat nama sebagai terlapor, tapi hanya Rusma yang sampai ke proses peradilan. Sedangkan tiga nama lainnya tidak.

Rusma dan tiga terlapor lainnya diduga telah melakukan perusakan mangrove di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan. Namun, dalam persidangan tidak terbukti dan majelis hakim membebaskannya dari dakwaan perusakan lingkungan.

"Penegak hukum dan penegakan hukum harus orientasinya ke sana," ujar anggota DPR-RI dari Dapil Jatim VI itu pula.

Arteria menegaskan, persoalan itu hanya sebatas administrasi dan kasus tersebut terlalu dipaksakan.

Menurutnya sanksi pidana dalam UU Lingkungan adalah jalan terakhir, apabila proses mediasi atau sanksi administrasi tidak terpenuhi.

Berita Terbaru