Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerja Sama dengan Sopir Curi CPO yang Diangkut PT MDP

  • Oleh Naco
  • 27 Oktober 2021 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Firman Pratama (29) bersama sopir truk CPO Kusuma Deny Ariadi (33) bekerja sama mencuri CPO milik PT Sarana Titian Permata (STP) yang diangkut transportir PT MDP.

Perbuatan keduanya dilakukan berawal pada Jumat, 13 Agustus 2021  pukul 23.00 WIB, Deny mengajak Firman untuk mengambil CPO yang diangkut menggunakan truk PT MDP.

Kemudian keduanya mendatangi truk Hino Dutro dengan nomor polisi KH 9959 GD yang ditinggal sopirnya di Jalan Karang Taruna, Sampit mengambil CPO dalam truk itu.

Keduanya berhasil mengambil 6 jeriken ukuran 35 liter CPO dan menjualnya kepada tersangka Jayaadi, kemudian selanjutnya perbuatan itu mereka ulangi lagi dengan langsung membawa truk itu ke pembeli di Jalan M Hatta Lingkar Selatan dan berhasil mengambil CPO dengan total 17 drum. 

Sebelumnya juga Deny mengaku ada mengambil CPO sebanyak 10 jeriken bersama rekannya Bahrin (DPO) sehingga total CPO yang mereka curi itu sebanyak 4.100 liter.

"CPO itu kami jual dengan Jayadi," kata Deny yang merupakan sopir truk PT MDP tersebut saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Rabu, 27 Oktober 2021 terungkap kalau perbuatan para tersangka diketahui pada 17 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Karang Taruna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru